Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Sampah: Legitimasi Gubernur Koster Menguat, Siap Tindak Tegas Bupati/Wali Kota yang Lalai
3 mins read

Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Sampah: Legitimasi Gubernur Koster Menguat, Siap Tindak Tegas Bupati/Wali Kota yang Lalai

BALI MediaBaliOnline.com | Pernyataan perang terhadap sampah yang diserukan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin, 2 Februari 2026, menjadi momentum krusial bagi masa depan lingkungan Bali. Presiden menegaskan bahwa sampah bukan sekadar persoalan estetika, melainkan ancaman kesehatan publik dan potensi bencana lingkungan serius yang dapat meruntuhkan martabat pariwisata dunia.

Sorotan tajam Presiden ini merupakan sinyal politik yang terang benderang sekaligus dukungan terbuka bagi Gubernur Bali, Wayan Koster. Dengan mandat langsung dari Kepala Negara, posisi Gubernur kini memiliki legitimasi yang tak tergoyahkan. Koster memegang dasar politik yang kuat untuk menegur keras, bahkan menindak Bupati dan Wali Kota di seluruh Bali yang dinilai masih “jalan di tempat” atau enggan bergerak serius menangani sampah.

Gubernur Koster membaca pesan Presiden sebagai instruksi yang wajib dieksekusi tanpa kompromi. Dukungan pusat ini merupakan hasil dari pengamatan objektif Kementerian Lingkungan Hidup yang telah membedah realitas lapangan di Bali tanpa sekat seremoni.

Kehadiran Menteri LH bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali dalam koordinasi penanganan sampah sebelumnya mempertegas bahwa isu ini telah naik kelas menjadi isu ketahanan wilayah. Keterlibatan instrumen keamanan negara memastikan bahwa koordinasi antar-institusi dan disiplin pelaksanaan di lapangan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh jajaran pemerintah kabupaten/kota.

Langkah Nyata Bali: Aturan Ada, Eksekusi Daerah Lemah

Sejatinya, Bali telah melangkah lebih awal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Secara sistemik, langkah nyata telah disusun: Pengolahan di Hulu: Mewajibkan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Infrastruktur Desa: Penguatan fungsi TPS3R agar sampah selesai di tingkat sumber. Ujung Tombak Lokal: Menempatkan Kepala Desa dan Bendesa Adat sebagai pengawal kedisiplinan warga.

Namun, kendala utama selama ini adalah rendahnya disiplin sejumlah pemerintah kabupaten/kota dalam mengeksekusi aturan tersebut. Pergub sering kali hanya dianggap sebagai dokumen administratif, bukan strategi lingkungan hidup yang wajib dijalankan secara konsisten. Sikap meremehkan inilah yang menyebabkan beban sampah meluber hingga ke pesisir.

Dengan peta kebijakan yang kini dikawal langsung oleh arahan Istana, tidak ada lagi ruang bagi kepala daerah untuk saling menunggu. Urusan sampah kini menjadi indikator kinerja utama yang tidak bisa ditutupi oleh polesan laporan atau narasi media sosial.

“Fokus pada lingkungan bersih adalah fondasi. Tanpa itu, desa kehilangan wibawa dan Bali kehilangan daya tarik. Sudah saatnya urusan sampah jadi prioritas utama, bukan pekerjaan sambilan,” tegas arah kebijakan pasca-Rakornas.

Upaya pihak tertentu yang mencoba membelokkan teguran Presiden sebagai “serangan” pribadi terhadap Gubernur kini terbantahkan. Secara substansi, ini adalah penguatan peran Gubernur sebagai koordinator utama di daerah untuk memastikan aturan yang ada dijalankan dengan serius.

Kini, ujian kredibilitas berada di tangan setiap Bupati dan Wali Kota di Bali. Di bawah sorotan “lampu pusat” yang menyala terang, kemampuan mereka dalam menjaga kebersihan wilayah adalah satu-satunya bukti nyata kompetensi kepemimpinan mereka.

Oleh: Agung Gempa (Praktisi IT Digital, Penggiat UMKM Lintas Sektor, dan Tokoh Puri Andul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *