JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di Pulau Dewata. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, dan Menteri PU pada Rabu (8/4/2026). Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tahun 2025 mencapai 7,05 juta orang, angka tertinggi dalam sejarah. Total gabungan wisatawan domestik dan asing mencapai 16,3 juta orang. Penyumbang Devisa Utama: Dengan kurs Rp16.500/USD, belanja wisman di Bali mencapai Rp176 triliun, menyumbang lebih dari 50% total devisa pariwisata nasional. Ketergantungan Ekonomi: Pariwisata menyumbang 66% terhadap PDRB Bali.
Gubernur Koster menegaskan bahwa infrastruktur Bali tidak boleh tertinggal dari pertumbuhan jumlah turis. “Infrastruktur dasar harus dipercepat agar Bali tidak mengalami penurunan kualitas,” tegasnya. Langkah ini strategis untuk menjaga posisi Bali sebagai tulang punggung ekonomi nasional dan memastikan kenyamanan wisatawan tetap terjaga di tengah lonjakan kunjungan yang masif.

BERIKUT KESIMPULAN RAPAT KERJA DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI V DPR RI DENGAN GUBERNUR BALI, MENTERI PEKERJAAN UMUM, DAN MENTERI PERHUBUNGAN. Jakarta, 8 APRIL 2026.
1. Komisi V DPR RI mendukung percepatan pembangunan dan sinergi program infrastruktur serta transportasi di Provinsi Bali sebagai bagian dari penguatan konektivitas wilayah, ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata berbasis budaya, berkualitas, bermartabat, serta berdaya saing dan berkelanjutan.
3. Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan untuk mengakomodir usulan Pemerintah Provinsi Bali antara lain:
a. Kepastian pengerjaan Ruas Tol Mengwi-Gilimanuk.
b. Pembangunan Jalan Strategis di Provinsi Bali.
b. Penanganan dan pengendalian banjir.
c. Penanganan dan pengendalian abrasi pantai secara terpadu.
d. Memastikan ketersediaan Air Bersih dengan memanfaatkan dukungan pasokan sumber-sumber air baku.
e. Pembangunan pelabuhan angkutan logistik dan terminal logistik yang melayani beberapa wilayah agar tidak membebani infrastruktur jalan di Provinsi Bali.
f. Penanganan sampah dengan memanfaatkan teknologi dan berkelanjutan.
g. Percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi yang mendukung kedaulatan pangan.
h. Pembangunan sarana prasarana strategis pendukung pariwisata lainnya.
4. Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah Provinsi Bali untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait dengan pembangunan infrastruktur di Provinsi Bali. (NSKLB)