Gubernur Koster Tekankan Perlindungan Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali perlu diarahkan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan, keberlanjutan pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan”, yang berlangsung di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).

Dalam paparannya, Koster menyampaikan bahwa Bali merupakan wilayah dengan luas relatif terbatas, sementara tekanan pembangunan terus meningkat, terutama akibat pertumbuhan pariwisata dan investasi. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kebijakan pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Koster juga memaparkan sejumlah capaian ekonomi Bali pada 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, ekonomi Bali tumbuh sebesar 5,82 persen sepanjang 2025. Pada periode yang sama, tingkat kemiskinan Bali tercatat 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,45 persen.

Di sektor pariwisata, BPS mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara langsung ke Bali sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 6.948.754 kunjungan atau meningkat 9,72 persen dibandingkan 2024.

Menurut Koster, besarnya aktivitas ekonomi dan pariwisata tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan perlindungan ruang serta sumber daya alam Bali, termasuk lahan pertanian yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan.

Tekanan Ekonomi Mendorong Alih Fungsi Lahan

Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya petani, ketika berhadapan dengan tawaran investasi atas lahan pertanian.

Ia menyampaikan bahwa ketika harga tanah yang ditawarkan investor dapat mencapai nilai yang setara dengan hasil pertanian selama bertahun-tahun, keputusan menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi yang sulit dihindari oleh keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui larangan alih fungsi. Kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pemberian insentif dan peningkatan kesejahteraan petani agar mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” ujar Koster.

Ia menilai apabila persoalan alih fungsi lahan tidak ditangani secara menyeluruh, upaya mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan menghadapi tantangan yang semakin besar.

Perlindungan Lahan Harus Diikuti Regenerasi Petani

Selain persoalan alih fungsi, Koster menilai keberlanjutan sektor pertanian juga menghadapi tantangan regenerasi petani.

Menurutnya, tenaga kerja di sektor pertanian masih banyak didominasi kelompok usia lanjut, sementara minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian cenderung menghadapi tantangan.

Kondisi tersebut membuat perlindungan lahan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani. Lahan yang berhasil dipertahankan, kata Koster, harus tetap produktif dan memiliki generasi penerus yang mengelolanya.

Bali Perkuat Regulasi Pengendalian Lahan

Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki landasan hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2026 dan tercatat dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2026 Nomor 4.

Kebijakan tersebut mencakup pengendalian terhadap lahan produktif, termasuk lahan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pengaturan untuk mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee.

Koster juga menekankan pentingnya peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah praktik nominee. Menurutnya, Notaris dan PPAT memiliki posisi strategis dalam memastikan proses dan dokumen pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan Bali Berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Koster menegaskan bahwa kebijakan pembangunan Bali tidak semata-mata diarahkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjaga hubungan harmonis antara alam, manusia, dan kebudayaan.

Hal tersebut sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam kerangka tersebut, pembangunan Bali diarahkan untuk menjaga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat melalui nilai-nilai Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Koster menyebut perlindungan ekosistem, sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, serta pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Bali.

Pengembangan pertanian organik dan penguatan kedaulatan pangan juga dinilai menjadi bagian penting dari pembangunan Bali ke depan.

Pemerataan Pembangunan

Dalam kesempatan tersebut, Koster turut menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagita dan wilayah Bali di luar Sarbagita. Menurutnya, pemerataan infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Bali.

Ia menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah membutuhkan penguatan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata.

Koster menegaskan, pembangunan Bali perlu mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi dalam jangka pendek.

“Bali harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.(gpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *